16 Februari 2025
KPK Periksa Direktur Utama Nonaktif PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

https://www.antaranews.com

Pojok Kini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero) dengan modus investasi fiktif. Pada Jumat (29/11), tim penyidik KPK memanggil Direktur Utama Nonaktif PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.

Antonius Kosasih dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Direktur Investasi, termasuk perannya dalam merekomendasikan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Sebagai Ketua Komite Investasi, Kosasih bertanggung jawab atas keputusan-keputusan penting terkait alokasi dana yang diduga telah berujung pada praktik investasi fiktif.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Maret 2024, setelah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi yang melibatkan PT Taspen. Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan bahwa investasi sebesar Rp1 triliun yang ditempatkan oleh PT Taspen ternyata tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, dugaan korupsi ini juga melibatkan beberapa perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT Taspen dalam penempatan dana tersebut.

Pada tahap ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Antonius Kosasih yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen. Meskipun belum ada penahanan yang dilakukan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini. Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan mengungkap identitas dan rincian lebih lanjut mengenai para tersangka tersebut pada saat dilakukan penahanan.

KPK juga menyebutkan bahwa mereka telah memberlakukan tindakan pencegahan untuk mencegah dua orang yang terkait dengan kasus ini meninggalkan Indonesia. Satu di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu pihak lainnya berasal dari sektor swasta. Tindakan pencegahan ini bertujuan untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam penyidikan tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Meskipun pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lebih lanjut, KPK tetap berhati-hati dalam memberikan informasi lebih rinci terkait dengan kasus ini. Sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, informasi lengkap mengenai para tersangka dan perkembangan terbaru akan disampaikan pada waktu yang tepat, terutama setelah proses penahanan dilakukan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana negara oleh perusahaan milik negara. Investasi yang tidak transparan dan melibatkan dana dalam jumlah besar dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penyidikan yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KPK sendiri terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi yang terjadi di sektor publik, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana negara. Dalam hal ini, pengelolaan investasi yang tidak sesuai prosedur dan tidak transparan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *