5 Februari 2025
Komisi III DPR RI Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Personel Polri

https://www.antaranews.com

Pojok Kini – Komisi III DPR RI akan mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri menyusul sejumlah insiden penembakan yang terjadi akhir-akhir ini. Langkah ini diambil untuk memastikan senjata api digunakan secara tepat dan tidak membahayakan masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat tinggi Polri untuk membahas isu tersebut.

Menurut Rano, evaluasi ini akan melibatkan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM). “Nanti kami akan panggil Kadiv Propam dan juga As SDM untuk mengecek serta mengevaluasi penggunaan senjata api,” ungkap Rano saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Rano menegaskan pentingnya pemeriksaan psikologi secara berkala terhadap anggota Polri untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api. Ia menyetujui pandangan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahwa kondisi psikologis setiap individu dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga evaluasi berkala sangat diperlukan.

“Misalnya hari ini seorang anggota Polri dinyatakan sehat secara psikologis, belum tentu besok kondisinya masih sama. Oleh karena itu, pemeriksaan psikologi harus terus dilakukan secara berkala,” ujar Rano.

Selain itu, Rano juga menyambut baik usulan penggunaan kamera tubuh (bodycam) untuk personel Polri. Menurutnya, penggunaan bodycam dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi penyalahgunaan senjata api. “Itu ide yang bagus. Dengan bodycam, kita bisa memantau bagaimana penggunaan senjata api di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya audit reguler terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Menurutnya, mekanisme audit tersebut harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan prosedur.

“Saya sudah berdiskusi dengan teman-teman di Polri. Katanya sudah ada mekanisme audit reguler. Tapi kami ingin memastikan sejauh mana penerapannya,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyoroti dinamika kehidupan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang, termasuk anggota Polri. “Tahun ini mungkin dia santai, tapi tahun depan bisa saja dia menghadapi tekanan yang berat, stres, atau masalah lainnya. Apakah dia masih layak untuk memegang senjata api? Ini yang harus terus dipantau,” jelasnya.

Langkah evaluasi ini juga terkait dengan sejumlah kasus penembakan yang mencuat ke publik. Salah satu kasus yang disorot adalah insiden penembakan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

“Kami akan memanggil Kapolres Semarang sesegera mungkin untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (3/12) mendatang,” kata Habiburokhman.

Tidak hanya itu, Komisi III DPR RI juga akan memanggil Kapolda Sumatera Barat dan Kadiv Propam Polri untuk membahas kasus lainnya, termasuk insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Upaya Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi penggunaan senjata api ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah terulangnya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api di masa mendatang. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab DPR dalam memastikan Polri dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *