
Sumber: antaranews.com
Pojok Kini – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai bahwa upaya dalam mewujudkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai layanan terpadu bagi perempuan dan anak masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun telah diamanatkan oleh undang-undang, penerapan layanan ini belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol (Purn) Desy Andriani, mengungkapkan bahwa perhatian bersama diperlukan agar pembentukan UPTD PPA dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, meskipun hampir 320 UPTD telah dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten, efektivitas pelaksanaannya masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
Layanan terpadu yang dijalankan oleh UPTD PPA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memiliki unit layanan ini.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah telah membentuk UPTD PPA. Bahkan, di daerah yang sudah memiliki unit ini, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih masih menjadi kendala utama.
Dalam menghadapi situasi ini, Desy Andriani menjelaskan bahwa langkah-langkah telah dilakukan, salah satunya dengan membentuk UPTD di daerah yang belum memilikinya. Namun, setelah terbentuk, tantangan lain muncul, yaitu memastikan bahwa SDM yang bertugas memiliki keterampilan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam bentuk pelatihan serta bimbingan teknis yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas layanan UPTD PPA, KemenPPPA juga telah menambah Asisten Deputi yang bertugas untuk memonitor perkembangan dan operasional unit-unit ini. Asisten Deputi tersebut ditempatkan di bawah Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA guna memastikan bahwa kebijakan dan program dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut UU TPKS, UPTD PPA memiliki tugas utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan, serta memastikan pemulihan korban secara menyeluruh. Salah satu prinsip utama dalam layanan ini adalah meminimalkan mobilisasi korban, yang berarti bahwa petugas dari UPTD yang seharusnya mendatangi korban, bukan sebaliknya.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi dampak psikologis yang lebih berat bagi korban. Jika korban harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus kasusnya, kondisi psikologisnya dapat semakin terganggu, dan risiko mengalami reviktimisasi pun meningkat. Oleh karena itu, keberadaan layanan yang responsif dan mudah diakses menjadi sangat penting dalam mendukung pemulihan korban secara optimal.
Melalui langkah-langkah strategis yang sedang dilakukan, KemenPPPA berharap agar UPTD PPA dapat beroperasi secara lebih efektif dan merata di seluruh daerah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak dapat semakin ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.