7 Februari 2025
Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Sitaan Negara Senilai Rp1,2 Miliar Sepanjang 2024

https://www.antaranews.com/

Pojok Kini – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta memusnahkan berbagai barang sitaan negara hasil penindakan kepabeanan sepanjang 2024. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp1,2 miliar. Proses pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan melindungi negara dari kerugian ekonomi akibat peredaran barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat lalu, menjelaskan bahwa barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, kosmetik, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Selama periode 4–27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatatkan 239 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Angka tersebut meningkat sebesar 7,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Barang-barang yang disita terdiri dari berbagai jenis, seperti tekstil, alas kaki, tas, kosmetik, perangkat elektronik, hingga hasil tembakau. Salah satu contoh barang yang disita adalah 289 unit handphone dengan nilai mencapai Rp867 juta. Barang-barang ini diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp260 juta.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap barang ilegal lainnya, seperti kosmetik dan obat-obatan yang dibawa penumpang tanpa izin resmi. Kosmetik yang disita mencapai 1.562 unit dengan nilai Rp152 juta, sementara obat-obatan yang disita mencapai 6.383 unit. Barang-barang ini dinilai tidak memenuhi peraturan terkait dan berpotensi membahayakan masyarakat jika diperjualbelikan tanpa pengawasan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama November 2024. Sebanyak 28 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai berat total 66,99 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp33,62 miliar. Penindakan ini tidak hanya berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika, tetapi juga memberikan dampak positif bagi negara berupa penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp188,14 miliar. Sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini juga berhasil diamankan. Modus yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk penyamaran barang terlarang dan pemberitahuan yang tidak sesuai atau tidak benar.

Penindakan juga dilakukan terhadap barang ilegal lainnya seperti Mitragyna Speciosa (kratom), yang dilarang untuk diekspor sesuai peraturan Kementerian Perdagangan. Sebanyak 224 kilogram kratom dengan nilai Rp101 juta disita oleh Bea Cukai. Selain itu, barang lain yang diamankan meliputi 92 kilogram daging ilegal, satwa liar tanpa izin, hingga produk berbahan kayu yang dilarang. Penindakan ini merupakan upaya untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat pelanggaran hukum.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen menjalankan tugasnya dengan mengusung semangat Astacita, yaitu menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan pengawasan intensif dan langkah penindakan yang tegas, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan peran penting Bea Cukai dalam mendukung pembangunan nasional melalui pengawasan yang efektif terhadap peredaran barang ilegal. Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *