
https://www.antaranews.com
Pojok Kini – Parlemen Australia baru saja mengesahkan undang-undang revolusioner yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Dengan pengesahan ini, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu, menjadikannya langkah besar dalam perlindungan anak-anak di era digital. Undang-undang yang telah disetujui oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental serta kemaslahatan anak-anak muda yang semakin terpapar pengaruh dunia maya.