19 April 2025
Wamen P2MI Christina Aryani

Sumber: antaranews.com

Pojok Kini – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, mengadakan pertemuan daring pada Kamis (6/3) guna mendengarkan berbagai masukan dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Dalam pertemuan ini, sejumlah regulasi dan kebijakan terkait penempatan pekerja migran di luar negeri menjadi topik utama pembahasan.

Berdasarkan rilis pers dari KP2MI yang diterima pada Kamis malam, Christina menyampaikan beberapa aturan baru yang akan menjadi pedoman dalam proses penempatan tenaga kerja migran. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin kepada perusahaan penempatan pekerja migran, serta Permen Nomor 2 Tahun 2025 yang membahas tentang penerbitan dan pencabutan SIP2MI.

Selain itu, Christina juga menyinggung Permen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penghentian serta pelarangan penempatan pekerja migran ke negara tertentu, serta Permen Nomor 4 Tahun 2025 yang menguraikan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Christina kembali menekankan target pemerintah untuk menempatkan 425 ribu pekerja migran sepanjang tahun 2025. Menurutnya, target ini merupakan sesuatu yang realistis dan dapat dicapai melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan P3MI. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Sejumlah aspirasi pun disampaikan oleh perwakilan P3MI dalam pertemuan tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya biaya paspor yang masih dianggap mahal, serta proses pengurusannya yang memakan waktu lama. Selain itu, P3MI juga mengajukan permintaan agar kontrak kerja pekerja migran disederhanakan dan jalur birokrasi antar kementerian dapat dipersingkat guna mempercepat proses penempatan.

Tidak hanya itu, permasalahan administratif lainnya turut dibahas, termasuk terkait prosedur operasional standar (SOP) dalam pembuatan job order serta mekanisme verifikasi identitas pekerja migran. Beberapa P3MI juga mengeluhkan bahwa cakupan layanan kesehatan dari BPJS sering kali tidak mencukupi kebutuhan pengobatan pekerja migran yang kembali ke Indonesia dalam kondisi sakit.

Dalam pertemuan tersebut, juga diungkapkan bahwa terdapat peluang yang semakin besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di sektor formal di berbagai negara. Beberapa negara yang disebut memiliki kebutuhan tinggi akan tenaga kerja Indonesia antara lain Turki, Qatar, Australia, Belanda, dan Jerman.

Selain itu, Christina turut menyampaikan adanya kemungkinan pembukaan kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi. Informasi ini disambut dengan baik oleh para perwakilan P3MI, mengingat Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik dan perhotelan.

Melalui diskusi yang dilakukan, diharapkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan dapat lebih memperhatikan kepentingan pekerja migran serta perusahaan penempatan tenaga kerja, sehingga proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *