7 Februari 2025
Santunan Rp42 Juta Diberikan kepada Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Saat Bertugas di Karawang

https://www.antaranews.com

Pojok Kini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa keluarga Suhendi, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas, akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, 27 November 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, yang menyedot perhatian banyak pihak. Suhendi meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian Suhendi. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. “Kami mengucapkan belasungkawa yang dalam dan semoga keluarga diberikan kesabaran dalam menghadapi kehilangan ini,” ujar Mari.

Suhendi, yang bekerja sebagai seorang guru, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung, meskipun sebelumnya tidak ada keluhan kesehatan yang mencolok. Menurut informasi yang dihimpun, sebelum menghembuskan napas terakhir, Suhendi sempat mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak enak saat proses rekapitulasi suara pada sore hari. Ia merasa keringat dingin dan tubuhnya tidak enak, dan hal tersebut disampaikan kepada rekan-rekannya di KPPS. Menanggapi keluhannya, rekan-rekan Suhendi segera membawanya ke Puskesmas Cibuaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Walaupun setelah mendapat perawatan awal, kondisi Suhendi sempat membaik, beberapa saat kemudian ia kembali merasakan gejala yang sama, seperti keringat dingin dan detak jantung yang cepat. Setelah itu, Suhendi dirujuk ke Rumah Sakit Hastien di Rengasdengklok, namun sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, ia meninggal dunia. “Almarhum meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang.

Mari menambahkan bahwa sebelum hari kejadian, Suhendi tidak pernah menunjukkan keluhan kesehatan. Bahkan, dalam tes kesehatan yang dilakukan pada saat proses rekrutmen petugas KPPS, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius. Mari juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut, yang kemungkinan disebabkan oleh kelelahan fisik, kurang tidur, dan tekanan pekerjaan yang berat selama persiapan pemilu.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut, KPU Karawang memastikan bahwa keluarga Suhendi akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyediakan perlindungan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum yang sedang berduka, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Suhendi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

KPU Karawang berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka mengingatkan agar perlindungan terhadap petugas KPPS yang bekerja keras di lapangan bisa diperhatikan lebih serius. Kejadian seperti ini diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait, termasuk KPU dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan dan keselamatan petugas yang terlibat dalam pemilu dan kegiatan negara lainnya.

Mari Fitriana mengungkapkan, meskipun Suhendi menghadapi tugas yang berat dan tekanan yang tinggi selama persiapan pemilu, ia tetap menunjukkan semangat dan dedikasi yang luar biasa dalam melaksanakan tanggung jawabnya. “Kami semua merasa sangat kehilangan. Suhendi adalah sosok yang bekerja keras dan penuh semangat dalam menjalankan tugas negara,” ungkap Mari.

Dengan adanya santunan ini, KPU Karawang berharap keluarga almarhum merasa dihargai atas pengorbanan dan dedikasi Suhendi, meskipun mereka harus menghadapi kehilangan yang sangat berat. Kejadian ini juga diharapkan menjadi bahan refleksi untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas KPPS di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *