
Sumber: antaranews.com
Pojok Kini – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) saat ini tengah menyusun sistem akreditasi dan sertifikasi yang akan diterapkan pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini bertujuan untuk memastikan standar yang lebih baik dalam proses rekrutmen, penempatan, serta pemantauan pekerja migran agar berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya secara bertahap memasukkan berbagai parameter dan sistem yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan P3MI terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah audiensi dengan salah satu perusahaan konsultan di Jakarta pada Jumat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Karding menjelaskan bahwa salah satu prioritas utama KemenP2MI adalah menyehatkan P3MI. Untuk mencapai tujuan ini, kementeriannya akan menerapkan akreditasi, sertifikasi, serta audit berkala guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dengan standar yang telah ditetapkan.
Direktur perusahaan konsultan Visi Integrasi Nusantara, Ade Irawan, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menyampaikan komitmennya untuk mendukung langkah KemenP2MI dalam meningkatkan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia. Menurutnya, akreditasi yang diterapkan akan membantu memastikan bahwa perusahaan penempatan pekerja migran tidak menjalankan praktik yang merugikan, seperti penipuan atau manipulasi dalam proses perekrutan.
Ade menegaskan bahwa sistem ini akan meminimalisir potensi kecurangan dan menjamin bahwa setiap tahapan, mulai dari rekrutmen hingga kepulangan pekerja migran, dapat berjalan dengan baik. P3MI diharapkan tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga menjalankan proses penempatan tenaga kerja dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
Selain itu, Direktur Riset dan Pengelolaan Pengetahuan Visi Integrasi Nusantara, Adnan Topan Husodo, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh KemenP2MI. Ia menilai bahwa sistem akreditasi dan sertifikasi ini merupakan solusi konkret untuk mencegah berbagai masalah yang selama ini sering dialami oleh pekerja migran Indonesia.
Adnan menyoroti berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penempatan tenaga kerja, seperti pekerja migran ilegal, kekerasan, hingga berbagai bentuk penipuan dan eksploitasi. Dengan adanya akreditasi ini, P3MI diharapkan mampu menjalankan perannya dengan lebih profesional, sehingga perlindungan terhadap pekerja migran dapat lebih terjamin.
Sistem yang tengah dikembangkan oleh KemenP2MI ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan P3MI, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan bagi para pekerja migran. Dengan penerapan regulasi yang ketat, kementerian berharap seluruh proses mulai dari rekrutmen, penempatan, hingga pemantauan tenaga kerja di luar negeri dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan standar internasional.
Dengan berbagai langkah yang telah dirancang, KemenP2MI berharap dapat menciptakan sistem penempatan tenaga kerja migran yang lebih terstruktur dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan pekerja. Melalui penerapan standar baru ini, P3MI akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, sementara pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi.