7 Februari 2025
Pemerintah Verifikasi 70 Ribu UMKM untuk Penghapusan Utang, Menanti Langkah Selanjutnya

https://www.antaranews.com

Pojok Kini – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus berupaya memberikan solusi bagi pelaku usaha kecil yang terjerat dalam masalah utang. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 70 ribu pengusaha UMKM sudah berhasil diverifikasi untuk mendapatkan fasilitas penghapusan utang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM agar dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban finansial yang menghambat.

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa jumlah pelaku UMKM yang terverifikasi untuk penghapusan utang ini merupakan data yang sudah siap untuk diproses lebih lanjut. “Sekarang, data yang sudah diverifikasi dan siap untuk diproses sudah ada sekitar 70 ribu pengusaha UMKM,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (28/11). Setelah data tersebut diverifikasi, langkah selanjutnya adalah menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang saat ini tengah menyusun aturan internal terkait pemutihan utang ini.

Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa bank-bank anggota Himbara perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan menyetujui penghapusan utang tersebut. “Setelah daftar penghapusan utang ini disampaikan dan disetujui dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, maka proses ini akan selesai,” tambahnya. Dengan demikian, bank-bank tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan lancar dan tepat sasaran.

Selain itu, Maman mengungkapkan bahwa jumlah pelaku UMKM yang akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini berpotensi bertambah. Hal ini bergantung pada hasil verifikasi data yang dilakukan masing-masing bank anggota Himbara. “Masih ada potensi bertambah, tergantung pada data yang terus diverifikasi oleh bank-bank Himbara,” ujar Maman.

Langkah penghapusan utang ini diambil setelah pemerintah, melalui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM. PP ini mencakup pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya yang terdampak oleh kesulitan finansial. Dalam acara penandatanganan PP tersebut, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para produsen di sektor pertanian, perikanan, dan sektor UMKM lainnya agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna sektor-sektor yang penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan dapat terus berkembang, membantu ekonomi nasional, dan mendukung ketahanan pangan,” ujarnya dalam sambutannya.

Peraturan Pemerintah ini memberikan kelonggaran bagi UMKM dengan cara menghapuskan utang piutang yang sudah macet, yang selama ini menjadi beban berat bagi mereka. Diharapkan, langkah ini akan mengurangi angka gagal bayar dan memungkinkan para pelaku UMKM untuk kembali fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh utang yang tidak terselesaikan.

Dalam perjalanannya, Menteri Maman menegaskan bahwa seluruh persyaratan teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dengan memberikan dukungan kepada sektor UMKM yang memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat bangkit dari kesulitan finansial dan kembali menjalankan usahanya dengan lebih baik, serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *