
Sumber: antaranews.com
Pojok Kini – Pemerintah tengah mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR terkait penghapusan nomenklatur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka terhadap gagasan tersebut karena seluruh urusan terkait pekerja migran saat ini sudah berada di bawah tanggung jawab penuh Kementerian P2MI dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis, Karding menjelaskan bahwa tujuan dari usulan tersebut adalah untuk memastikan bahwa tugas kementerian tidak bercampur dengan BP2MI, sehingga dapat menghindari potensi konflik kepentingan. Ia menambahkan bahwa jika nomenklatur BP2MI dalam undang-undang dihapus, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih dalam penanganan pekerja migran Indonesia.
Selama ini, berdasarkan peraturan presiden, Kementerian P2MI berperan sebagai regulator, sementara BP2MI menjalankan fungsi sebagai operator atau pelaksana di lapangan. Namun, dengan adanya usulan penghapusan tersebut, perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme kerja ke depan agar tetap dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran.
Kajian mengenai dampak dari penghapusan BP2MI masih terus dilakukan oleh Kementerian P2MI untuk menimbang keuntungan serta kerugian yang mungkin muncul bagi para pekerja migran Indonesia. Karding menegaskan bahwa yang menjadi prioritas utama dalam keputusan ini adalah kepentingan dan kesejahteraan pekerja migran itu sendiri.
Lebih lanjut, Karding juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila usulan dari Badan Legislasi DPR tersebut nantinya benar-benar terealisasi. Menurutnya, selama perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia, maka langkah tersebut layak untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam praktiknya, BP2MI selama ini memiliki tugas dalam menyalurkan, melindungi, serta memberikan pendampingan bagi pekerja migran Indonesia, baik yang berangkat ke luar negeri maupun yang kembali ke Tanah Air. Namun, dengan penghapusan badan tersebut, ada kemungkinan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh BP2MI akan dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian P2MI.
Banyak pihak yang berharap bahwa jika perubahan ini dilakukan, maka koordinasi antar lembaga dapat lebih efektif dan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Kejelasan terkait peran dan tanggung jawab masing-masing institusi dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan hak-hak pekerja migran.
Dengan adanya kajian yang sedang dilakukan, keputusan akhir mengenai penghapusan BP2MI dari undang-undang akan bergantung pada evaluasi mendalam yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja migran Indonesia serta efektivitas sistem perlindungan yang diterapkan pemerintah.