
Pojok Kini – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan komunikasi aktif dengan keluarga korban penembakan yang terjadi di Rest Area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia memastikan bahwa LPSK siap memberikan bantuan perlindungan kepada keluarga korban dan juga korban yang terkena dampak peristiwa tersebut.
Susilaningtyas menjelaskan bahwa meskipun keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, mereka berencana untuk mengunjungi kantor LPSK dalam waktu dekat. “Kami sudah menghubungi keluarga korban dan siap untuk bertemu dengan mereka. Hingga saat ini, permohonan perlindungan resmi belum diajukan, tetapi keluarga korban menyampaikan bahwa mereka akan datang ke kantor LPSK,” katanya melalui pesan singkat, Senin (5/1).
LPSK, menurut Susilaningtyas, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Bentuk perlindungan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kasus yang dihadapi. Misalnya, jika korban terluka dan membutuhkan bantuan medis, LPSK akan siap untuk memberikan dukungan. Jika ada ancaman terhadap keselamatan korban atau keluarga, LPSK juga dapat mengatur perlindungan fisik bagi mereka.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis (2/1) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, di Rest Area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak. Dalam insiden tersebut, pemilik rental mobil bernama IAR tewas setelah tertembak di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka akibat tembakan. Kejadian bermula ketika beberapa mobil yang saling berkejaran berhenti di rest area tersebut. Dari salah satu mobil minibus berwarna hitam, diduga pelaku menembakkan lima kali tembakan yang mengenai kedua korban.
Menurut keterangan saksi yang melihat kejadian, insiden itu terjadi setelah penyalahgunaan mobil rental milik IAR. Penyewa mobil tersebut diduga sengaja memutus jejak kendaraan, sehingga korban dan timnya melacak mobil yang disewa dan mengejar pelaku. Namun, dalam perjalanan mereka, tiba-tiba pelaku melakukan penembakan.
Polisi telah mengidentifikasi beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini. Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa Ajat Supriatna (AS), orang yang mencari mobil sewaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, yaitu I, yang diduga terlibat dalam upaya penggelapan mobil rental milik korban.
Selain itu, perhatian publik semakin tertuju pada dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam insiden ini. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengonfirmasi bahwa terdapat tiga oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut. Ketiga oknum TNI AL itu, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Terkait hal ini, LPSK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban dan keluarganya. LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban mendapatkan perhatian yang tepat.
Dengan adanya perkembangan yang terus berlanjut dalam penyidikan, masyarakat berharap agar pelaku penembakan dan mereka yang terlibat dalam penggelapan mobil dapat segera mendapatkan keadilan. Selain itu, perlindungan terhadap korban dan keluarga korban juga menjadi hal yang sangat penting agar mereka merasa aman selama proses hukum berlangsung. LPSK berjanji akan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan prosedur dan kebutuhan yang ada.
Ke depan, LPSK berharap agar lebih banyak korban atau saksi yang merasa terancam bisa memanfaatkan perlindungan yang disediakan oleh lembaga ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang merasa terancam atau terintimidasi dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus-kasus yang terjadi.