
https://www.antaranews.com
Pojok Kini – Lebih dari 60 anggota parlemen dari berbagai partai politik di Inggris telah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, pada 27 November lalu, mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel. Seruan ini dilatarbelakangi oleh tuduhan bahwa Israel telah berulang kali melanggar hukum internasional, terutama terkait pendudukan wilayah Palestina yang dianggap ilegal oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Surat tersebut, yang diprakarsai oleh anggota parlemen independen Richard Burgon dan Imran Hussain, mengacu pada opini resmi dari ICJ yang dirilis pada Juli tahun ini. Dalam pendapat hukum tersebut, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus dihentikan segera. Mengingat posisi Inggris sebagai anggota PBB dan komitmennya terhadap hukum internasional, para anggota parlemen tersebut menilai bahwa Inggris seharusnya mengambil langkah konkret untuk mendukung opini ICJ.
Beberapa tokoh politik terkemuka yang mendukung surat tersebut termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Bayangan, Diane Abbott, mantan Menteri Keuangan Bayangan, John McDonnell, serta pemimpin bersama Partai Hijau, Carla Denyer. Mantan pemimpin Partai Buruh, Jeremy Corbyn, juga turut menandatangani surat ini, yang mencerminkan konsensus yang berkembang di kalangan politikus Inggris dari berbagai spektrum ideologi.
Partai Buruh, Demokrat Liberal, Plaid Cymru, dan Partai Nasional Skotlandia juga memberikan dukungan penuh terhadap seruan tersebut, memperlihatkan bahwa masalah ini telah melintasi batasan partai politik di Inggris. Bahkan anggota aliansi pro-Gaza Independent Alliance dan tokoh senior seperti Baroness Sayeeda Warsi, mantan ketua bersama Partai Konservatif, turut bergabung dalam mendesak pemerintah Inggris untuk menegakkan hukum internasional terkait Palestina.
Surat ini menekankan bahwa Inggris memiliki kewajiban hukum untuk bertindak sesuai dengan opini ICJ, yang menyatakan bahwa semua negara, termasuk Inggris, harus menghindari tindakan yang mengakui atau mendukung pendudukan Israel di wilayah Palestina. Salah satu langkah yang disarankan adalah menjatuhkan sanksi terhadap Israel dan mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang dapat memperkuat keberadaan Israel di wilayah yang didudukinya secara ilegal.
Anggota parlemen tersebut juga mengingatkan bahwa Inggris harus menjaga komitmennya terhadap hukum internasional. Mereka mengungkapkan bahwa bertindak sesuai dengan pendapat ICJ akan menunjukkan komitmen Inggris terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam surat tersebut, mereka juga menyerukan agar pemerintah Inggris menghentikan hubungan ekonomi atau perdagangan dengan Israel yang terkait dengan wilayah pendudukan Palestina, yang bisa memberi dukungan pada keberadaan ilegal Israel di sana.
Desakan ini datang di tengah eskalasi kekerasan yang terus berlanjut di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan ribuan korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Serangan Israel yang dilancarkan sejak Oktober lalu, pasca serangan Hamas, telah menimbulkan kemarahan internasional. Banyak pihak yang mengecam tindakan Israel sebagai genosida terhadap rakyat Palestina.
Pentingnya kesepakatan internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia semakin ditekankan, mengingat dampak besar dari konflik yang terus berlangsung. Beberapa negara dan organisasi internasional menilai serangan dan blokade oleh Israel sebagai upaya yang disengaja untuk memusnahkan sebagian besar populasi di Gaza, yang telah mencapai korban lebih dari 44.000 jiwa.
Selain itu, Israel juga dihadapkan dengan kasus genosida terkait serangan di Gaza yang tengah diproses di Mahkamah Internasional. Surat yang dilayangkan oleh anggota parlemen Inggris ini menambah tekanan internasional terhadap Israel dan mempertegas urgensi untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia serta menghormati hukum internasional dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.