
https://www.antaranews.com
Pojok Kini – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengungkapkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan mendorong penerapan pembayaran nontunai (cashless) di seluruh lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi transaksi tunai yang diperbolehkan di instansi yang dipimpinnya. Langkah ini, menurut Menag, merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merusak integritas dan citra kementerian.
“Saya tekankan, tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin, dalam sebuah acara yang membahas berbagai kebijakan di bidang keagamaan dan pemerintahan. Keputusan ini diambil karena digitalisasi transaksi menjadi hal yang sangat penting, mengingat kemajuan teknologi yang semakin pesat. Menurutnya, apabila semua transaksi dilakukan secara digital, maka pengawasan dapat lebih mudah dilakukan dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa era digitalisasi bukan hanya sekadar tuntutan zaman, tetapi juga sebuah keniscayaan yang harus diterima. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya Kemenag untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kuno dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital, seperti sistem pembayaran nontunai, menjadi solusi modern yang sangat efektif dalam mengurangi potensi korupsi. Dengan menggunakan sistem ini, semua transaksi dapat tercatat dengan jelas dan tidak memungkinkan adanya permainan yang merugikan pihak manapun.
Salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini adalah penerapan sistem pembayaran nontunai di lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, seperti madrasah dan sekolah-sekolah agama. Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa pembayaran seperti uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di madrasah juga akan dilakukan secara digital. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan uang yang sering terjadi pada sistem pembayaran tunai, seperti penggelembungan atau pengurangan jumlah uang. Dengan menggunakan sistem digital, setiap pembayaran akan tercatat secara otomatis dan transparan, sehingga tidak ada kemungkinan kekurangan atau kelebihan yang tidak sesuai.
Selain itu, Nasaruddin juga menekankan pentingnya menjauhkan praktik gratifikasi di lingkungan Kemenag. Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima hadiah atau pemberian yang tidak wajar, seperti hadiah ulang tahun atau Lebaran yang berlebihan, atau bahkan janji promosi jabatan yang mengarah pada gratifikasi. “Gratifikasi adalah sesuatu yang harus dihindari, seperti pemberian hadiah yang melampaui batas wajar, janji promosi jabatan, atau bahkan pemberian beasiswa kepada anak-anak pimpinan,” jelasnya. Menurutnya, gratifikasi semacam itu dapat membuka celah bagi terjadinya korupsi, dan oleh karena itu harus diberantas.
Menag Nasaruddin Umar ingin Kemenag menjadi contoh bagi kementerian, lembaga, dan institusi lainnya dalam hal pemberantasan korupsi. Mengingat Kemenag adalah kementerian yang menangani urusan keagamaan, korupsi jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang harus dijunjung tinggi. “Saya akan merasa bangga jika bisa menegakkan hukum kepada mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan,” ungkapnya. Menurutnya, masyarakat akan sangat kecewa jika ada praktik korupsi yang terjadi di Kementerian Agama, mengingat kementerian ini memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Melalui langkah-langkah tersebut, Nasaruddin berharap Kemenag dapat menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan hanya di kementeriannya sendiri, tetapi juga di tingkat pemerintahan secara keseluruhan. Penerapan sistem pembayaran nontunai, bersama dengan langkah-langkah lain untuk menghindari gratifikasi, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, Kemenag tidak hanya menjadi kementerian yang menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi juga dapat menjadi teladan bagi institusi lain dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.