
Sumber: antaranews.com
Pojok Kini – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla pada tahun 2025. Program ini juga mencakup bantuan bagi rintisan masjid dan mushalla ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi tempat ibadah agar lebih nyaman dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan pengelolaan tempat ibadah. Bantuan yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki fisik masjid dan mushalla, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, program ini juga menjadi wujud dari arahan Menteri Agama mengenai konsep ekoteologi yang terinspirasi dari spirit Deklarasi Istiqlal. Melalui bantuan operasional untuk masjid ramah lingkungan, pengelola masjid dan mushalla didorong untuk melakukan upaya konkret dalam menjaga lingkungan, seperti menanam pohon serta meningkatkan kualitas sanitasi.
Terkait dengan besaran bantuan, Kemenag menetapkan empat kategori nominal yang berbeda. Bantuan senilai Rp50 juta diberikan untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, sedangkan untuk mushalla disediakan dana sebesar Rp35 juta. Sementara itu, bagi rintisan masjid ramah lingkungan, bantuan operasional yang diberikan mencapai Rp15 juta, dan mushalla ramah lingkungan menerima Rp10 juta.
Meskipun bantuan ini diberikan untuk mendukung perbaikan dan pengelolaan masjid serta mushalla, Kemenag menegaskan bahwa dana tersebut bersifat stimulan. Artinya, bantuan ini tidak dimaksudkan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan bertujuan sebagai dorongan agar masyarakat dan jamaah turut berpartisipasi dalam upaya tersebut.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla yang ingin mengajukan permohonan bantuan. Salah satu syarat utama adalah terdaftarnya tempat ibadah dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Selain itu, masjid atau mushalla yang mengajukan bantuan juga diwajibkan memiliki rekening bank atas nama institusi tersebut serta mengajukan proposal bantuan melalui aplikasi PUSAKA atau situs resmi SIMAS di https://simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi).
- Fotokopi SK Pengurus.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan saat ini.
- Fotokopi surat keterangan status tanah.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, yang harus dibubuhi materai Rp10.000 serta ditandatangani oleh ketua pengurus.
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap. Permohonan bantuan dapat diajukan secara daring mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2025. Setelah itu, pada tanggal 24 Maret akan dilakukan penetapan calon penerima bantuan. Verifikasi dan pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai 25 Maret 2025.
Arsad juga menegaskan bahwa pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman SIMAS Kemenag. Selain itu, bagi pengelola masjid dan mushalla yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contoh dokumen dapat diakses melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masjid dan mushalla di Indonesia dapat semakin berkembang, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat serta pelestarian lingkungan.