19 April 2025
Skema Penentuan Kuota Haji

Sumber: antaranews.com

Pojok Kini – Kementerian Agama Republik Indonesia berencana untuk mengkaji ulang sistem penentuan kuota haji bagi setiap provinsi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyatakan bahwa kajian tersebut dilakukan untuk menentukan apakah pembagian kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah penduduk Muslim atau jumlah pendaftar haji di masing-masing daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hilman dalam keterangannya di Banda Aceh. Hal ini merupakan respons terhadap permintaan yang diajukan oleh Gubernur Aceh mengenai peningkatan kuota jamaah haji untuk provinsi tersebut agar lebih sesuai dengan jumlah penduduknya.

Menurut Hilman, saat ini pembagian kuota haji masih mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kuota haji untuk masing-masing provinsi ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim serta jumlah daftar tunggu jamaah haji.

Hilman juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk merumuskan kembali sistem kuota haji agar lebih merata dan adil bagi seluruh provinsi. Ia mencontohkan beberapa kondisi yang memengaruhi masa tunggu jamaah di berbagai daerah. Misalnya, jika ada sebuah provinsi yang memiliki penduduk Muslim sebanyak 48 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar haji hanya 550 ribu orang, sedangkan provinsi lain memiliki 40 juta penduduk Muslim dengan jumlah pendaftar haji mencapai 700 ribu orang, maka kondisi tersebut dapat menyebabkan ketimpangan dalam masa tunggu keberangkatan.

Ketimpangan dalam masa tunggu ini dianggap menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian wilayah memiliki antrean keberangkatan yang lebih lama dibandingkan dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem penentuan kuota haji dinilai penting untuk dilakukan agar proses pemberangkatan jamaah haji dapat berjalan lebih merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, permintaan untuk menambah kuota jamaah haji bagi Aceh disampaikan oleh Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri. Ia menjelaskan bahwa jumlah penduduk di provinsi tersebut telah mencapai 5,5 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, diharapkan agar kuota haji bagi Aceh juga mengalami penyesuaian yang sebanding.

Saat ini, kuota haji yang diberikan untuk Aceh masih berkisar di angka empat ribu jamaah per tahun. Gubernur Aceh berharap agar penentuan kuota dapat dihitung ulang sehingga provinsi tersebut bisa mendapatkan kuota hingga 5.500 jamaah per tahun, sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.

Kajian ulang terhadap skema pembagian kuota haji ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi seluruh provinsi, sehingga antrean keberangkatan jamaah haji tidak terlalu lama di beberapa wilayah tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *