
https://www.antaranews.com
Pojok Kini – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengajak pengusaha di seluruh Indonesia untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai respons terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Anindya dalam konferensi pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 1 Desember 2024.
Anindya menekankan bahwa langkah PHK harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan dalam menghadapi tekanan kenaikan UMP. Ia mengimbau pengusaha untuk mencari solusi kreatif dan inovatif agar operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengorbankan karyawan. “Kami ingin mengajak perusahaan untuk melakukan segala upaya agar PHK dapat dihindari. PHK hanya akan memperburuk kondisi ekonomi dengan bertambahnya masyarakat yang kehilangan pendapatan,” ujarnya.
Langkah antisipasi ini semakin relevan mengingat pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna membantu perusahaan mencari solusi agar tidak perlu mengambil keputusan PHK. Anindya menyambut baik inisiatif ini dan mengharapkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan Satgas PHK untuk menciptakan strategi terbaik dalam menavigasi tantangan ini.
Anindya juga mengakui bahwa kondisi tiap perusahaan berbeda-beda. Beberapa mungkin mengalami tekanan berat akibat kenaikan biaya operasional, sehingga sulit untuk menghindari PHK. Meski demikian, ia tetap mendorong pelaku usaha untuk berpikir jangka panjang dan berusaha mencari alternatif agar keputusan sulit tersebut tidak perlu diambil.
“Kita paham bahwa kadang-kadang situasi memaksa perusahaan mengambil langkah yang tidak menyenangkan. Namun, sebagai pelaku usaha, kita harus mencari solusi terbaik untuk keberlanjutan bisnis sekaligus kesejahteraan karyawan,” tambahnya.
Pemerintah turut menegaskan komitmennya dalam menghadapi dampak kenaikan UMP ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mempelajari dan mengantisipasi potensi masalah di berbagai sektor industri. “Fundamental industri akan menjadi fokus perhatian kami. Kami akan mendalami berbagai aspek untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga,” jelas Airlangga di sela-sela Rapimnas Kadin.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024. Dalam pengumumannya, Presiden menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengganggu daya saing dunia usaha. Kenaikan ini juga sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh. Keputusan ini diharapkan menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. “Kita ingin memastikan kesejahteraan pekerja meningkat sambil tetap menjaga keberlanjutan bisnis dan daya saing industri,” ujar Presiden.
Meski kebijakan ini bertujuan baik, tantangan implementasinya tidak bisa diabaikan. Banyak perusahaan, terutama di sektor padat karya, diperkirakan akan menghadapi lonjakan biaya operasional yang signifikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, Kadin, dan sektor usaha menjadi kunci untuk menemukan jalan tengah yang saling menguntungkan.
Anindya tetap optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat mengatasi tantangan ini tanpa harus mengorbankan jumlah tenaga kerja. Ia berharap dunia usaha dapat memanfaatkan dukungan dari pemerintah, termasuk melalui keberadaan Satgas PHK, untuk menjaga stabilitas lapangan kerja.
Melalui imbauannya, Kadin ingin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Dengan kerja sama yang erat antara berbagai pihak, momen kenaikan UMP ini diharapkan tidak menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi, tetapi justru menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.