19 April 2025
Pekerja Korban PHK Sritex

Sumber: antaranews.com

Pojok Kini – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Kepastian ini diberikan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Royanto Purba, selaku anggota DJSN, menyampaikan bahwa kasus PHK di Sritex menjadi perhatian serius dari pihaknya. Ia menjelaskan bahwa DJSN ingin memastikan langsung bahwa BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, telah menjalankan tugasnya secara optimal. Menurutnya, seluruh pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan serta manfaat lain terkait ketenagakerjaan. Setelah melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya dan jaminan kesehatan bagi para pekerja yang terkena PHK dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku.

Pemberian jaminan kesehatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak tanggal pemutusan kerja.

Di sisi lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan layanan jaminan kesehatan kepada para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK. Penjaminan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai dari 1 Maret 2025 hingga Agustus 2025. Selain itu, koordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses pelayanan.

Untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan tersebut, Yessi menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh para pekerja. Salah satunya adalah secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor yang telah disediakan.

Jika dalam kurun waktu lebih dari satu bulan pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, maka mereka diwajibkan untuk melakukan reaktivasi penjaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. Proses reaktivasi ini harus dilakukan dengan menunjukkan beberapa dokumen, seperti surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK).

Lebih lanjut, Yessi menjelaskan bahwa manfaat jaminan kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK, tetapi juga bagi anggota keluarga inti mereka. Jaminan ini mencakup pasangan (suami/istri) serta maksimal tiga orang anak yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika terdapat anggota keluarga tambahan yang ingin didaftarkan, maka mereka dapat bergabung melalui segmen kepesertaan lainnya.

Untuk mempermudah pengurusan administrasi kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan telah membuka layanan khusus di Kantor PT Sritex melalui program BPJS Kesehatan Keliling. Layanan ini mulai beroperasi sejak 4 Maret 2025 dan akan berlangsung selama sepuluh hari pertama sebagai tahap awal. Jika diperlukan, layanan ini bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Dengan menghadirkan layanan JKN langsung di lokasi, BPJS Kesehatan berharap proses administrasi kepesertaan bagi para pekerja yang terdampak PHK dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial tenaga kerja yang mengalami kehilangan pekerjaan.

Dengan adanya kepastian ini, para pekerja diharapkan tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan mereka selama masa transisi pasca-PHK. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun mereka tidak lagi terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *