
https://www.antaranews.com
Pojok Kini – Di tengah kondisi ekonomi yang masih melemah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa permintaan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi tidak mengalami penurunan signifikan. Bahkan, menurutnya, pengajuan KPR subsidi yang belum disetujui BTN hingga saat ini mencapai lebih dari 25 ribu unit, sementara total pengajuan di seluruh Indonesia mencapai 46 ribu unit. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan daya beli masyarakat secara umum, segmen rumah subsidi tetap menunjukkan permintaan yang tinggi.
“Yang menurun itu adalah segmen rumah tertentu, khususnya rumah komersial untuk kalangan menengah. Namun, untuk rumah subsidi, kami masih melihat pengajuan yang terus meningkat,” ujar Nixon saat ditemui di Jakarta pada Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah hingga menengah bawah tetap membutuhkan akses ke perumahan yang terjangkau.
Di sisi lain, Nixon mengungkapkan bahwa segmen rumah komersial, khususnya untuk kalangan menengah ke atas, mengalami stagnasi dalam permintaan. Rumah dengan harga tinggi, menurutnya, kini menjadi lebih sulit untuk dipasarkan, terutama karena daya beli masyarakat yang menurun akibat faktor inflasi dan kondisi ekonomi yang kurang mendukung.
Meskipun demikian, Nixon tetap optimistis terhadap masa depan sektor perumahan, terutama di segmen rumah subsidi. Ia berharap pemerintah akan terus mendukung kebijakan yang menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi sasaran utama dari program rumah subsidi ini. Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mendukung sektor perumahan adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Nixon menjelaskan bahwa kebijakan PPN DTP, yang sudah diperpanjang hingga Desember 2024, sangat berdampak positif terhadap permintaan rumah subsidi. “Kalau insentif ini bisa diperpanjang lebih lama, misalnya hingga lima tahun, itu akan semakin mendukung kinerja sektor perumahan dan juga bank kami,” jelasnya. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau, karena pemerintah menanggung sebagian dari beban PPN yang biasanya dikenakan kepada pembeli.
Pemerintah Indonesia sendiri sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang memperpanjang insentif PPN DTP hingga Desember 2024. Dalam peraturan terbaru, PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk membeli rumah, terutama di kalangan masyarakat yang tergolong dalam kategori MBR.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan alokasi KPR subsidi bagi MBR dari 166 ribu keluarga menjadi 200 ribu keluarga. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dengan harga terjangkau. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan, termasuk PPN DTP untuk sektor properti, guna mendorong daya beli masyarakat dan merangsang sektor properti yang kini menghadapi tantangan.
Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pasar perumahan di Indonesia, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan rumah dengan harga terjangkau. Meskipun permintaan rumah mahal atau komersial mengalami stagnasi, segmen rumah subsidi tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan di sektor ini. Oleh karena itu, dengan adanya dukungan kebijakan dari pemerintah, BTN dan sektor perumahan secara keseluruhan dapat terus berkembang dan membantu lebih banyak keluarga Indonesia untuk memiliki rumah.