19 April 2025
AS Akan Deportasi Warga Asing

Sumber: antaranews.com

Pojok Kini – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan penolakan visa serta deportasi bagi warga asing yang dianggap menunjukkan dukungan terhadap kelompok Palestina Hamas atau organisasi lain yang telah ditetapkan sebagai “kelompok teroris” oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Kamis (7/3).

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform media sosial X, Rubio menegaskan bahwa AS tidak akan mentoleransi keberadaan warga asing yang mendukung kelompok teroris. Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang melanggar hukum AS, termasuk mahasiswa internasional, dapat menghadapi pencabutan visa dan deportasi.

Rubio menjelaskan bahwa dukungan terhadap organisasi yang telah dikategorikan sebagai kelompok teroris, termasuk Hamas, dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional AS. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme yang akan digunakan oleh Departemen Luar Negeri AS dalam menentukan individu yang dianggap mendukung Hamas atau kelompok serupa.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh situs berita Axios, kebijakan ini akan dilaksanakan melalui inisiatif yang diberi nama “Tangkap dan Cabut.” Program tersebut disebut akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau akun media sosial milik puluhan ribu pemegang visa pelajar asing. Pemindaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ada di antara mereka yang menyatakan dukungan terhadap Hamas setelah serangan kelompok tersebut ke Israel pada 7 Oktober 2023.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Februari lalu yang bertujuan untuk memerangi antisemitisme. Perintah tersebut memberikan dasar hukum yang memungkinkan tindakan deportasi terhadap mahasiswa di AS yang ikut serta dalam aksi protes yang mendukung Palestina.

Sejumlah pihak yang menentang kebijakan ini berpendapat bahwa aturan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menangkal ancaman keamanan tetapi juga sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi, terutama bagi mereka yang mendukung Palestina. Kritikus juga menilai bahwa langkah ini berpotensi menekan demonstrasi pro-Palestina di lingkungan kampus serta ruang publik lainnya di seluruh negeri.

Hingga saat ini, belum ada perincian lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan ini akan diberlakukan dan sejauh mana teknologi AI akan digunakan dalam mengidentifikasi individu yang dianggap melanggar ketentuan tersebut. Sementara itu, perdebatan mengenai kebijakan ini terus berkembang, dengan sebagian pihak mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan nasional, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *